Suara.com - Rencana Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai masyarakat menggunkan uang zakat merupakan usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin. Bahkan Sultan meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lebih dulu mengkaji usulan tersebut.
Tapi sayangnya, tidak banyak yang tahu uang zakat tidak boleh digunakan sembarang, karena ada kriteria penerima yang harus diperhatikan. Kita simak lebih jauh yuk!