Nasib TikTok di Tangan Trump, Biden Tak Intervensi

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi TikTok. [Unsplash/Collabstr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung AS, Jumat (17/1) menguatkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok ke perusahaan Amerika atau aplikasi populer tersebut akan menghadapi larangan mulai hari Minggu, satu hari sebelum pelantikan Presiden terpilih AS, Donald Trump.

Meski Mahkamah Agung telah memutuskan demikian, Biden kemungkinan tidak akan menegakkan larangan TikTok, menyerahkan keputusan tersebut pada pemerintahan Donald Trump yang akan datang, menurut laporan media AS pada hari Kamis (16/1). (ANTARA/XINHUA/Rijalul Vikry/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI