Suara.com - Pelaku penusukan Sandy Permana, Nanang Irawan atau Nanang Gimbal resmi berstatus tersangka. Tusukan pisau Nanang ke leher kiri Sandy dipastikan jadi penyebab kematian sang artis.
"Akibat penusukan itu, khususnya di bagian leher kiri, itu sudah memotong pembuluh bilik utama dan mengakibatkan pendarahan hebat, sehingga korban meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis, Kamis (16/1/2025).
Nanang Gimbal dikenakan pasal berlapis atas aksi menusuk Sandy Permana yang berujung kematian. "Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Wira Satya Triputra.
Dari pengenaan kedua pasal, Nanang Gimbal berpotensi mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Masing-masing pasal punya ancaman hukuman maksimal yang cukup tinggi.
Video Editor: RF