Suara.com - Pemerintah memutuskan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Tapi di lapangan, keputusan ini tetap menimbulkan ketidakjelasan karena perubahan diumumkan enam jam sebelum tarif PPN yang baru seharusnya berlaku.
Imbasnya, harga barang dan jasa sudah telanjur naik. Menurut pengamat, harga-harga yang sudah naik ini akan susah kembali untuk diturunkan. "Itu sulit sekali. Makanya yang namanya kebijakan publik itu bukan kebijakan perusahaan yang kalau sudah diimplementasikan itu dengan mudah dikoreksi. Tidak.
Itu makanya harus berpikir berulang kali untuk menerapkan kebijakan publik. Karena tidak mudah untuk mengembalikan atau mengobatinya atau untuk menyelesaikan damage yang ditimbulkan," papar Ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini. Sementara, pengamat pajak mengatakan keputusan penurunan harga ada di tangan perusahaan dan pedagang.