Suara.com - Sidang sengketa tanah Mat Solar dan Idris yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mat Solar dan Idris sama-sama diwakili pengacaranya. Hasil dari sidang hari ini, hakim menyarankan agar pihak Mat Solar sebagai penggugat mencabut gugatannya.
"Ini adalah sidang kedua, agendanya, dari majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari pak Mat Solar, dicabut," kata pengacara Idris, Endang Hadrian kepada Suara.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).
Perihal alasan, Endang Hadrian tak mengetahuinya. Namun ia menduga saran pencabutan gugatan lantaran legal standing yang diragukan.
"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standing-nya diragukan," kata Endang Hadrian. Menurutnya, legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.
Video Editor: RF