Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti soal penetapan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, Iwan tak langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan kini Iwan telah diberhentikan sebagai PNS untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sanksi ini telah ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Video Editor: Aris