Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Rully Fauzi Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Di saat bersamaan, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan.

Nah, simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam video berikut.

Video: ANTARA/Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)

Baca Juga: Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI