Suara.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Di saat bersamaan, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan.
Nah, simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam video berikut.
Video: ANTARA/Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)
Baca Juga: Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?