Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen, memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.
Menyambut baik hal ini, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi putusan tersebut, terutama dalam tindak lanjut DPR yang sebelumnya sering menafsirkan putusan secara tidak tepat.
Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
#MK #YLBHI #DPR #presidentialthresfold
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold, Capres Wajib Punya Tabungan Elektoral
Creative / Video Editor: Icha - Eka / Rully Fauzi