YLBHI Dorong Rakyat Kawal Putusan MK dan Cegah Politisasi DPR

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 23:25 WIB
Ilustrasi gugatan presidential threshold dikabulkan MK. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen, memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.

Menyambut baik hal ini, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi putusan tersebut, terutama dalam tindak lanjut DPR yang sebelumnya sering menafsirkan putusan secara tidak tepat.

Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

#MK #YLBHI #DPR #presidentialthresfold

Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold, Capres Wajib Punya Tabungan Elektoral

Creative / Video Editor: Icha - Eka / Rully Fauzi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI