MK Hapus Presidential Threshold: Akhir Monopoli Kekuasaan?

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menganggap penghapusan Presidential Threshold atau penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan yang dapat mengatasi monopoli elektoral.

Kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat (3/1), ia berpendapat keputusan ini berdampak positif bagi demokrasi, masyarakat, dan pilpres mendatang. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Irfansyah Naufal Nasution/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)

Arif.
Hasilnya akan sama saja orkestra politik parpol, penguasa dengan derigen para bohir akan rame didepan tapi pada akhirnya parpol Cemen akan tunduk pada penguasa dan tidak malu lagi hanya sebagai cheers leader
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI