Suara.com - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai bersuara tentang kenaikan PPN 12 Persen. Rieke dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi penolakan kenaikan PPN 12 Persen.
Rieke Diah sendiri dilaporkan karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Anggota DPR RI Komisi IX itu disurati oleh MKD tertanggal 27 Desember lalu.
Pada surat tersebut Rieke Diah diminta untuk menghadiri ruang rapat MKD DPR RI pada 30 Desember. Rieke Diah akan dimintai keterangan usai laporan tersebut.
Lalu siapa yang melaporkan Rieke Diah Pitaloka?
VO/Video Editor: Imel/Faiz