Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/12), menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk seluruh produk pangan dalam negeri. (ANTARA/Suci Nurhaliza/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)