Guru Besar Hukum Pidana Kritik Putusan Ringan Koruptor Timah: Kesopanan Bukan Faktor Meringankan!

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa korupsi di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.

Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hal yang meringankan putusan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief sebagaimana dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan justru kecil. “Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan bagi tersangka mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.

VO/Video Editor: LULU/DZAKY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI