Suara.com - Slank ingin menjadikan album piringan hitam atau vinyl perdana mereka sebagai karya eksklusif. Bimbim cs menyertakan imbauan khusus yang memuat larangan menyebarluaskan dua lagu baru Slank di vinyl tersebut.
"Ada peringatan di cover-nya. Ada imbauan bahwa lagu baru Slank, yang ada di vinyl ini, yang tidak kami edarkan di digital, untuk tidak disebarkan lewat social media atau digital dalam bentuk apa pun," ujar Bimbim di markas Slank kawasan Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Sepertinya, ada isu sensitif yang coba Slank angkat lewat dua karya baru mereka untuk rilisan piringan hitam. Sebab, Bimbim menyinggung upaya menghindari jerat UU ITE, dengan tidak menyebarluaskan potongan lagu-lagu tersebut di media sosial.
"Menghindari UU ITE. Biar kita-kita aja yang dengar, dan lirik-liriknya bisa kita diskusikan setelah didengar. Jadi enggak ingar-bingar seperti di dunia digital," kata Bimbim.
Mewakili para personel Slank, Bimbim menyatakan tidak bertanggung jawab dengan potensi ancaman hukum apa pun, kalau nantinya ada yang nekat menyebarluaskan isi lagu baru mereka dan menimbulkan kegaduhan publik.
Video Editor: Z