Hasto Tersangka, KPK Ungkap Alasan Belum Ditahan

Dendi Afriyan Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 20:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa keputusan soal penahanan Hasto merupakan kewenangan penyidik.

“Proses Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024). Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Jay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI