Suara.com - Sebanyak 3000 nelayan di Kota Lhokseumawe tidak diizinkan melaut untuk menghormati korban tragedi tsunami Aceh yang terjadi tahun 2004 lalu.
Sekalipun larangan melaut hanya berlaku satu hari di tanggal 26 Desember, namun para nelayan yang biasanya bermalam di laut, sudah tidak berlayar sejak tanggal 25 Desember. Ada sanksi yang diberikan jika larangan melaut ini dilanggar. (ANTARA/Try Vanny S/Chairul Fajri/Rinto A Navis)