Suara.com - Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana delapan tahun penjara pada sidang vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Suparta dinilai terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA/Anggah/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)