UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi UMK naik. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditetapkan Pemprov Jawa Timur pada Rabu (18/12), Pemkot Malang mensosialisasikan besaran UMK 2025 sebesar Rp 3.507.693 kepada sejumlah pihak, Senin (23/12). Angka tersebut naik enam persen dari UMK 2024.

Pemerintah Kota Malang turut membuka kanal aduan melalui nomor 0811 3110 0909.
(ANTARA/Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI