Natal Kelabu Harvey Moeis: Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Senin, 23 Desember 2024 | 15:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/2024).

Di hadapan awak media dan para pengunjung sidang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap Harvey. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat bagi Harvey Moeis. Apa pun itu, sampai bacaan putusan selesai, tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang mendampingi Harvey Moeis di ruang sidang. Dalam suasana Natal 2024, ini tentu jadi Natal yang kelabu bagi seorang Harvey Moeis.

 Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI