Suara.com - Kasus femisida di Jayapura disebut sebagai fenomena puncak gunung es atas kekerasan terhadap perempuan di Papua. Kasus dugaan kekerasan terkejam terhadap perempuan atau femisida kembali berulang, kali ini terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua.
Seorang istri dibakar suami yang berstatus anggota TNI di depan anak mereka yang masih berusia empat tahun. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat peristiwa ini sebagai kasus femisida kelima dalam satu tahun terakhir di Papua. Namun, jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari itu karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap diselesaikan secara adat yang patriarki.
Seorang pendeta di Papua menyerukan agar perempuan korban KDRT mengambil pilihan bercerai dengan suami jika berisiko pada kematian. Meskipun ia menyadari perceraian dilarang katolik maupun protestan.