Suara.com - Diskon tarif listrik hingga 50 persen menjadi kabar baik bagi banyak orang, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat naiknya PPN menjadi 12 persen. Namun, ternyata tidak semua pelanggan mengetahui mekanisme dan syarat mendapatkan potongan harga tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen?
Perlu diketahui, diskon tarif listrik biasanya diberikan dalam bentuk program khusus yang disediakan oleh pemerintah atau PLN (Perusahaan Listrik Negara). Program ini umumnya ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, khususnya pelanggan dengan daya listrik tertentu.
Selain itu, untuk UMKM atau sektor industri kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Atau kondisi darurat tertentu, seperti pada masa pandemi Covid-19 lalu, di mana pemerintah memberikan insentif berupa subsidi listrik. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini berpeluang mendapatkan diskon hingga 50 persen.
Video Editor: Rafi