Suara.com - Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh pengacara Alvin Lim dalam sebuah tayangan podcast.
Pengajuan perlindungan ini berkaitan dengan laporan yang telah dilayangkan Teh Novi terhadap Alvin Lim di Polda Metro Jaya pada 8 Desember lalu.
"Kami datang ke LPSK untuk melanjutkan tindakan yang memang seharusnya kami tempuh. Kami infokan, LP-ya Teh Novi tentang tindak pidana kekerasan secara verbal sudah berjalan," kata Disna Riantina selaku kuasa hukum Teh Novi usai mengajukan perlindungan ke LPSK di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
"Teh Novi sebagai korban penting untuk mendapat perlindungan hukum, maka itu berdasarkan arahan dari Komnas Perempuan," ucapnya menyambung.
Video Editor: Noor