Sri Mulyani Pastikan Barang Mewah Jadi Sasaran PPN 12 Persen

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 13:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/12), menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen.

Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (ANTARA/Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI