Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta turut naik 6,5 persen. Besaran itu mengikuti keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan usai meninjau lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp329.380 dari UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761.
Video Editor: Rafi