Airlangga: PPN 12 Persen Cukup Diatur Permenkeu, Tak Perlu Undang-Undang

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB
Airlangga Hartarto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai barang yang dikenakan PPN 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan.

Hal itu disampaikan Airlangga usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12). (ANTARA/Aria Cindyara/Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI