Suara.com - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bidang Hukum resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Pemilu pada Kamis (5/11/2024) hari ini. Dalam kesempatan itu, pihak RIDO membawa sejumlah barang bukti.
Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, salah satu buktinya adalah permintaan maaf yang disampaikan Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza karena sebagian formulir C6 atau undangan untuk memilih tidak terdistribusikan ke warga Jakarta Timur hingga hari pencoblosan Pilkada.
"Ini juga salah satu yang kami jadikan bukti bahwa permintaan maaf ini kan berarti mengakui bahwa ada kesalahan, bahwa mereka memang tidak mendistribusikan secara baik," ujar Rio di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2024).
Kemudian, ia juga menyerahkan laporan dari warga Jakarta pemilih RIDO yang tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran tak menerima formulir C6 alias undangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Video Editor: RF