Suara.com - Denny Sumargo pasrah bila dirinya dipidana lantaran menjadi inisiator penggalangan donasi Agus Salim melalui kanal YouTube pribadinya.
Donasi yang dibuka Denny Sumargo melalui podcast YouTube-nya tak berizin dari Kemensos RI. Hal ini baru diketahui Densu, sapaannya setelah bertemu Mensos RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul baru-baru ini.
"Ternyata ini (donasi) produk Kemensos yang kalian harus tahu, dalam pengumpulan dana PUB, pengumpulan uang dan barang, itu ada izinnya," Denny Sumargo saat menyambangi kantor Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat belum lama ini.
"Jadi nggak bisa nih kalau lu bukan yayasan, perorangan, nikin pengalangan dana, itu nggak bisa, harus ada izinnya, dan izin itu berdasarkan Undang-undang PUB tahun 1961," ucapnya menyambung.
Undang-Undang tersebut mengatur apabila terjadi konflik dalam proses penggalangan dana, maka uang tersebut bisa menjadi ilegal.