Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum itu diumumkan langsung Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
Mengawali konferensi pers, Prabowo menyampaikan baru saja ia bersama sejumlah menteri melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025.
"Sebagaimana kami ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Video Editor: Tikha