Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga untuk keperluan mengikuti Pilkada Serentak 2024-2029.
Dalam perkara yang diawali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk tersangka Rohidin serta uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura.
Kasus ini semakin menuai sorotan karena beredarnya video ketika Rohidin dibawa KPK. Pasalnya alih-alih memakai rompi oranye khas tersangka KPK, Cagub petahana Bengkulu itu disamarkan menjadi Polantas.
Dilihat di tayangan akun X @/tijabar, pria diduga Rohidin tampak digiring meninggalkan mobil oleh sejumlah petugas penegak hukum. Tampak pria itu memakai seragam polisi berwarna hijau neon, bahkan lengkap dengan topi dinasnya, seolah merupakan seorang Polantas.
VO/Video Editor: Manda/Faiz