Suara.com - Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas mengomentari kontroversi klausul perdamaian dengan Pratiwi Noviyanthi, yang disebut Denny Sumargo menguntungkan salah satu pihak saja.
Kata Farhat Abbas, semua poin dalam berkas kesepakatan sudah diketahui dan disetujui oleh Pratiwi Noviyanthi sendiri. Pihak Agus Salim bahkan tidak mengajukan tuntutan tambahan.
“Brian ini memamerkan isi percakapan yang bahwasanya isi draf itu sudah sesuai dan atas sepengetahuan Novi,” ujar Farhat Abbas di kediamannya kawasan Kemang Timur, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Jadi, yang bikin Brian dan Novi. Saya pun bilang, nggak ada yang perlu diubah, sudah semau-maunya aja,” lanjut sang pengacara. Farhat Abbas juga meluruskan maksud poin kegiatan donasi yang tidak bisa diputus begitu saja saat salah satu pihak meninggal dunia.
“Kalau tujuh turunan bisa nerima donasi, ya nggak. Itu maksudnya, kalau salah satu pihak mati, nggak boleh terputus dengan sendirinya. Harus ada keluarga yang mewakili untuk mengakhiri,” terang Farhat Abbas.
Video Editor: RF