Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Keputusan tersebut diambil oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, di PN Jaksel pada Selasa (26/11), setelah mendengarkan keberatan pemohon yang dianggap masuk ke dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/Irfansyah Naufal Nasution/Rayyan/Gracia Simanjuntak)