Suara.com - Rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat kritik keras dari warganet di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, bahkan terpantau kata kunci PPN 12% menduduki Trending Topic X Indonesia dan menjadi perbincangan hangat.
Sebagai bentuk penolakan kenaikan PPN 12 Persen, warganet kemudian membuat petisi dan ramai-ramai meminta orang lain untuk menandatanganinya.
Bukan tanpa sebab, mayoritas netizen menilai jika kenaikan PPN 12 persen akan sangat mencekik masyarakat karena harga berbagai jenis barang kebutuhan akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat pun belum membaik, terlebih dengan tingginya angka pengangguran dan PHK. Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada 19 November 2024.
"Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti yang tertera dalam UU HPP. Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini," cuit pemilik akun tersebut.
VO/Video Editor: Manda/Rafi