Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas Diburu ICC Atas Dugaan Kejahatan Perang

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Minggu, 24 November 2024 | 20:00 WIB
Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu. [ANTARA/Anadolu/Abdülhamid Hoşbaş]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin militer Hamas.

Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan majelis pra peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksi pengadilan dan mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk komandan militer Hamas, Mohammed Deif.

Sebelumnya, militer Israel mengeklaim bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli. Para hakim Mahkamah menyatakan bahwa ada “dasar yang wajar” bahwa ketiga individu disebut memikul “tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas. Baik Israel maupun Hamas menyanggah tuduhan tersebut. Di sisi lain, warga Gaza tidak berharap banyak atas putusan ICC. "Itu hanya janji kosong, mereka tidak akan menghukum militer Israel," kata salah seorang warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI