Suara.com - Lina Mukherjee bebas dari Lapas Kelas II A Wanita Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024). Padahal, dia belum menjalani masa tahanan selama dua tahun sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Lina Mukherjee bisa bebas lebih cepat karena mendapat remisi. Dia dianggap berkelakuan baik selama berada di lapas.
"Aku menjadi warga binaan yang baik, jadi mendapat remisi," kata Lina Mukherjee saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Total, Lina Mukherjee hanya jalani hukuman selama 16 bulan. Penahanan ini termasuk sebelum dia divonis.
"Ya itu, berkelakuan baik di lapas," ujar dia.
Selama menjalani hukuman di lapas, Lina Mukherjee banyak mendapat pelajaran. Salah satunya adalah rasa penerimaan dan pasrah.
Video Editor: RF