Suara.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 10.000 rekening terkait judi online.
Ke depannya Komdigi dan OJK juga akan berkolaborasi menghubungkan sistem Antiscam Center dan situsCekrekening.id. (ANTARA/Yogi Rachman/Sandy Arizona/Farah Khadija)