Status Tersangka Gubernur Kalsel Batal, KPK Kalah di Praperadilan

Selasa, 12 November 2024 | 17:00 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang. “Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.

Video Editor: Rully Fauzi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI