Suara.com - Agus Salim korban penyiraman air keras tak cuma melaporkan Teh Novi atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga membuat laporan terntang pemerasan dan ancaman kepada orang yang telah membantunya menggagas penggalangan dana.
"Dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 369 KUHP," kata tim pengacara Agus Salim, Rizal Dian Hendrawan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2024).
Pihak Agus Salim melampirkan bukti berupa pesan WhatsApp Pratiwi Noviyanthi ke istri Agus Salim, Elmi.
"(Isinya) Jika tidak menyerahkan mutasi, akan dilaporkan ke Dinsos (Dinas Sosial) dan diviralkan," kata pengacara Agus Salim.
Video Editor: Fatikha