Sebut Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep bukan Gratifikasi, KPK Kena Sentil Pakar Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 16:00 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjdar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa fasilitas jasa yang diterima anggota keluarga inti pejabat juga merupakan gratifikasi.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut penerimaan fasilitas berupa penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Ghufron menyebut fasilitas yang diterima Kaesang berupa jasa yang dinikmatinya langsung dan tidak ditujukan kepada keluarganya yang merupakan penyelenggara negara, dalam hal ini Jokowi sebagai presiden dan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu merupakan Wali Kota Solo.

Video Editor: Rafi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI