Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya

Kamis, 07 November 2024 | 14:00 WIB
Mahfud MD. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi.

Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 400 miliar.

Tom Lembong diduga telah merugikan negara akibat memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP. Mahfud kemudian menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus ada tindakan memperkaya diri sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus untuk membantah persepsi publik yang berpikir Tom Lembong tidak bisa jadi tersangka, karena tidak menerima aliran dana apa pun.

Video Editor: Tikha

Ruski
Selama proses Penegakan Hukum di Indonesia seperti ini, Indonesia tdk akan pernah dihargai. Jd wajar kalo di Indonesia ini msh babyak KORUPSI , HAKIM jg korupsi apa lg yg lainnya.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI