Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Pertanian dan Perikanan!

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 20:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto menekan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. Penghapusan piutang macet ini tertulis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Penandatangan itu disaksikan sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.  (ANTARA/Afra Augesti/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI