Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. Penghapusan piutang macet ini tertulis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024
Penandatangan itu disaksikan sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. (ANTARA/Afra Augesti/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)