Suara.com - Sidang Isbat untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (4/11/2024).
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini mengatakan, pernikahan kliennya bukan tidak sah secara negara, tetapi cuma belum disahkan.
Maka dari itu, ia ditunjuk untuk mengurus pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini melalui sidang isbat. "Kalau dibilang tidak sah secara negara, (redaksi kata-katanya) belum," kata Markus Hadi Tanoto, pengacara Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Markus mengatakan, alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah karena terkendala teknis.
Video Editor: E