Suara.com - Tamara Tyasmara pasrah mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Dante. Meskipun, putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
Menurut Tamara Tyasmara, hukuman apapun yang diterima Yudha Arfandi tak ada yang membuatnya lega. Sebab sang putra tak akan bisa hidup lagi.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara Tyasmara usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Menyoal rencana banding Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara juga tak mau ambil pusing. Ibu satu anak tersebut yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini seadil-adilnya.
Video Editor: Bayu Yunianto