Suara.com - Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024) siang. Ruko tersebut digunakan salah satu pegawai Komdigi untuk mengoperasikan ribuan situs judol. Kok bisa?
Pegawai yang dimaksud seharusnya memblokir 5.000 situs judol. Akan tetapi, ia menyisakan 1.000 situs judi online untuk dikelola kembali.
Dari situ, dirinya mengaku mendapat Rp 8,5 miliar dari setiap situs judi online. Untuk menjalankan kejahatannya, ia merekrut 12 pegawai yang terbagi menjadi 8 operator dan 4 admin. Mereka digaji sebesar Rp 5 juta per bulannya.
Adapun untuk kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 orang ini berperan menyortir web-web judi online.
Video Editor: Ria Rizki