Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama dengan Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam pertemuan itu, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa salah satu permbicaraan yang dibahas ialah perihal dugaan pelanggaran etika Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Dari kronologi yang saya lihat memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya, bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex itu bisa, kita masih bisa berdebat di situ,” kata Saut di Gedung Dewas KPK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dia mengaku mempercayai Alex karena dari kronologi yang diterimanya, Saut menilai tempus atau waktu terjadinya pertemuan Alex dan Eko tidak masuk dalam pasal yang diduga dilanggar Alex. “Kalau sampai detik ini, saya masih percaya Alex,” ucap Saut.
Video Editor: Rahadyan Adi