UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!

Jum'at, 01 November 2024 | 16:00 WIB
Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah membuat UU baru tentang ketenagakerjaan. Hal itu tertuang dalam putusan terbaru MK tentang uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh.

MK juga meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker.

Video Editor: Rakha 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI