Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan oleh serikat buruh untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilaksanakan dengan benar.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, jangan sampai ada penafsiran yang keliru dari pemerintah terkait sejumlah pasal dalam UU Ciptaker yang sudah dianulir oleh MK.
"Kami meminta dengan segala hormat, kami yang mencintai Bapak Presiden Prabowo, kami yang mendukung Bapak Presiden Prabowo, tunduklah dan taatlah pada konstitusi, kami percaya beliau kesatria. Jangan ditaksirkan lain apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Said menyebutkan, MK telah mengabulkan gugatan sebanyak 21 norma hukum dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya mengatur tentang klaster tenaga kerjaan yang dinyatakan inkonstitusional.
Video Editor: Rahadyan Adi