Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka Zarof Ricar yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim agung dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).
"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran aset-aset yang bersangkutan," katanya. Qohar mengatakan juga bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang," katanya. Namun, Qohar mengaku tidak hafal dengan jumlah aset milik Zarof yang saat ini telah diblokir Kejagung.
Video Editor: Rahadyan Adi