Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Massa buruh sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan UU Cipta Kerja langsung disambut meriah oleh serikat buruh yang masih menggelar aksi demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) sore.

Para buruh langsung sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang atas putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Mari kita sujud syukur bersama-sama untuk merayakan putusan ini," seru orator dari mobil komando.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim kalau hakim MK mengabulkan sebagian besar dari gugatan. Walaupun ada sebagian kecil ditolak oleh MK, Andi memastikan setidaknya gugatan mengenai pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.

"Upah sektoral kembali ditetapkan, outsourcing dibatasi, TKA dibatasi. karena itu tegakan hati, luruskan hati. Perjuangan tidak pernah sia-sia selama ini," kata Andi dalam orasinya.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI