Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula dalam periode 2015-2023.
Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa Thomas memberikan persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
"Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.
Pihak Jampidsus mengemukakan, Thomas Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan dengan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Meski begitu, jauh hari sebelumnya, Thomas Lembong pernah mengungkapkan rasa penyesalan pernah menjadi bagian dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu pernah diungkapkannya saat menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
VO/Video Editor: Manda/Dzaky