Suara.com - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun 2015-2023 pada Selasa (29/10/2024).
Kejagung menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom rupanya jadi sosok yang memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula dalam rangka stabilitasi harga gula.
Impor gula ketika itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Namun impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Meski begitu, tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Jenis gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah. Dalam kasus ini, Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Video Editor: Ria Rizki