Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus Ronald Tannur. (Foto dok. Kejati Jatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur di rumahnya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pemuda berusia 32 tahun itu bersalah, serta menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara. (ANTARA/Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI