Suara.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur di rumahnya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pemuda berusia 32 tahun itu bersalah, serta menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara. (ANTARA/Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)